Sulsel, Celebesupdate.com-Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan rupanya sangat serius melakukan percepatan pembangunan. Setelah awal tahun 2020 Gubernur Nurdin Abdullah membentuk tim khusus untuk merancang percepatan pembangunan di provinsi ini, kini tim yang tergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mulai melakukan langkah-langkah kongkrit merancang kebutuhan pembangunan dengan melakukan rapat yang membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (2/2/2021) siang hingga sore tadi.
Baca Juga : Pelantikan KONI Bantaeng Prokes Ketat
Rapat yang dihadiri oleh 11 pejabat dan anggota TGUPP membahas tentang 6 ranperda tahun 2021 yang akan diusulkan ke DPRD dalam waktu dekat. Ranperda ini dirancang sebagai bagian dari kinerja beberapa institusi pemerintah antara lain Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Biro Perekonomian Sulsel.
Anggota TGUPP/Koordinator Bidang Kemasyarakatan dan Kebudayaan Dr. Ariady Arsal, S.P., M.Si menyampaikan tentang jenis-jenis ranperda yang dibahas dalam rapat.
“Ada 6 rancangan peraturan daerah yang menjadi fokus pembahasan rapat ini, semuanya mengakomodir kebutuhan beberapa institusi, antara lain Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Biro Perekonomian Sulsel.” Demikian yang disampaikan Ariady Arsal selepas mengikuti rapat di Toraja Room Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Selasa (2/2/2021) kepada tim celebesupdate.com
Ariady Arsal yang juga mantan anggota DPRD Tingkat I Sulawesi Selatan ini membeberkan tentang 6 jenis ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021. Keenam jenis ranperda itu adalah:
Ranperda tentang Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat ( Satpol PP )
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang)
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah)
Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral)
Ranperda perubahan perda No. 5 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal (Biro Perekonomian), dan
Ranperda tentang Pendirian BUMD Penerima Partisipasi Interest 10% pada wilayah Kerja minyak dan gas bumi di Kabupaten Wajo (Biro Perekonomian).
Disela-sela kesibukannya pula Ariady Arsal sempat menyebutkan peserta yang hadir dalam rapat kali ini, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota TGUPP/Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Daerah TGUPP (Muh. Roem, S.H., M.Si), Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Hadir juga Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan, dan Anggota TGUPP/ Bidang Hukum Zulkifli Aspan.
Ariady Arsal berharap bahwa hasil rapat kali ini dapat segera ditindaklanjuti dengan usulan secara resmi ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan demi mempercepat pembangunan sebagaimana tugas yang diamanahkan selaku anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. (NP)
Baca Juga : DMI dan MUI Bahas Perkembangan Islam Indonesia





