Celebesupdate.com, Makassar-Pemerintah Kota Makassar memperoleh dukungan positif dari pemerintah pusat dalam upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta ramah lingkungan. Dukungan tersebut menjadi momentum penting bagi Makassar untuk mengembangkan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern.
Komitmen pemerintah pusat ditunjukkan melalui persetujuan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek ini direncanakan akan berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
Zulkifli Hasan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Ia menilai TPA Antang merupakan lokasi yang paling tepat karena sejak lama telah difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar.
Menurutnya, pembangunan fasilitas pengolahan sampah di lokasi baru berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat serta memperlambat proses pembangunan. Ia menilai keberadaan akses dan infrastruktur yang sudah tersedia di TPA Antang akan mempermudah realisasi proyek tersebut.
Saat melakukan peninjauan langsung ke TPA Antang pada Jumat (6/2/2026), Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembangunan sebaiknya difokuskan di lokasi tersebut. Kunjungan kerja itu turut didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman.
Dukungan pemerintah pusat ini juga menjadi solusi atas polemik rencana pembangunan PLTSa yang sebelumnya direncanakan di kawasan Tamalanrea. Rencana tersebut sempat mendapat penolakan dari warga karena dianggap berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di wilayah permukiman padat.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Pemerintah Kota Makassar kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian guna mencari lokasi alternatif yang lebih sesuai. Upaya tersebut akhirnya mendapat tanggapan positif dari pemerintah pusat setelah dilakukan peninjauan lapangan.
Zulkifli Hasan menilai TPA Antang memiliki kelayakan dan potensi untuk dikembangkan sebagai lokasi pembangunan PSEL. Ia juga menginstruksikan Pemerintah Kota Makassar agar segera menyiapkan seluruh regulasi, perizinan, dan dokumen administrasi guna mempercepat pemindahan lokasi proyek.
Ia menegaskan pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus mempertimbangkan penerimaan masyarakat. Jika pembangunan ditolak warga, proyek berpotensi mengalami hambatan serius.
Arahan tersebut sekaligus menjadi bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat Tamalanrea yang menolak pembangunan PLTSa di wilayah mereka. Pemerintah pusat menekankan pentingnya kehati-hatian, partisipasi publik, dan keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan infrastruktur strategis.
Dengan dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar optimistis proyek PSEL di TPA Antang dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan.
Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa persoalan sampah merupakan masalah mendasar yang berdampak besar terhadap masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil. Ia menilai pemerintah harus segera menghadirkan solusi konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa luas area TPA Antang mencapai sekitar 19 hektare. Tanpa pengelolaan berbasis teknologi, tumpukan sampah di lokasi tersebut dikhawatirkan akan semakin meningkat dan menimbulkan dampak lingkungan serius.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan secara langsung menyetujui pembangunan PSEL/PLTSa di TPA Antang. Ia meminta Wali Kota Makassar segera menindaklanjuti proses administrasi, termasuk pengajuan tender ulang sesuai regulasi yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kota Makassar menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan administrasi guna mempercepat realisasi proyek PSEL.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pembangunan PSEL akan difokuskan di TPA Antang. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan arahan pemerintah pusat, aspirasi masyarakat, serta aspek teknis dan efisiensi anggaran.
Munafri menilai pembangunan fasilitas tersebut di TPA Antang lebih efektif karena tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan lokasi baru. Selain itu, kawasan tersebut telah lama difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.
Ia juga menyebut keberadaan PSEL di TPA Antang membuka peluang partisipasi masyarakat sekitar dalam pengelolaan sampah. Selain itu, sistem distribusi dan pengangkutan sampah menuju lokasi tersebut sudah berjalan dengan baik.
Munafri menambahkan bahwa rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea sebelumnya banyak mendapat penolakan dari masyarakat. Aksi protes warga menjadi pertimbangan penting pemerintah untuk tidak memaksakan pembangunan di kawasan permukiman.
Selain kesiapan lokasi, Pemerintah Kota Makassar juga telah melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar empat hektare di area belakang TPA Antang. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengembangan proyek serta meminimalkan risiko penumpukan sampah.
Munafri menyatakan pemerintah juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses administrasi lahan. Perluasan lahan tersebut telah melalui kajian teknis, termasuk aspek keselamatan dan tata ruang.
Ia menegaskan arahan Menko Pangan sudah sangat jelas bahwa pembangunan PSEL harus dilaksanakan di TPA Antang sesuai ketentuan Perpres Nomor 109. Pemerintah kota berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut secara optimal.
Munafri berharap pembangunan PSEL dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah berbasis waste to energy di Makassar. Pemerintah kota juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan proyek PSEL membutuhkan lahan sekitar lima hingga tujuh hektare yang akan disiapkan pemerintah kota. Saat ini, sebagian besar lahan tersebut sudah tersedia, sementara sisanya masih dalam proses pembebasan.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan penambahan lahan sekitar tiga hektare lagi agar pengaturan alur operasional dan penempatan fasilitas PSEL dapat berjalan lebih optimal.





