Celebesupdate.com, Jakarta-DPR RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU dalam rapat parpurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026) lalu. RUU PDSK sebelumnya dibahas di Komisi XIII dalam rangka menguatkan dan memperluas kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. RUU ini secara umum terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Beleid ini mengatur antara lain soal dana abadi untuk korban.
Selain itu juga perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, tidak hanya perlindungan bagi saksi dan atau korban, melainkan juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman. Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia mengapresiasi pengesahan ini. Menurutnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban akan memiliki dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Terutama dalam menghadirkan rasa keadilan bagi setiap korban kekerasan dari kalangan rentan seperti anak di bawah umur dan kalangan perempuan.
“Penguatan LPSK dalam UU ini akan berdampak bagi pemenuhan rasa keadilan bagi korban kekerasan. Khususnya bagi anak dan perempuan yang selama ini banyak menjadi korban kekerasan karena relasi kuasa, intimidasi, bullying, dan sebagainya. Mereka sangat membutuhkan perlindungan maksimal,” jelasnya saat dihubungi, Senin (27/04/2026) .





