Editor 27 April 2026

Menurut Meity, UU PDSK ini juga memperkenalkan mekanisme Dana Abadi Korban sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan pemenuhan hak korban, terutama dalam skema restitusi atau ganti rugi dari pelaku kejahatan. Melalui regulasi ini, negara dapat memberikan bantuan pemulihan meskipun harta pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi secara penuh berdasarkan rekomendasi LPSK.

Penguatan aturan juga mewajibkan penegak hukum mulai dari penyidik hingga hakim untuk menginformasikan serta memfasilitasi pengajuan hak restitusi sejak tahap awal penyidikan. Selain dari APBN, sumber pendanaan dana abadi ini dapat berasal dari sumber sah lainnya guna memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan optimal. UU baru ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih nyata serta memperkuat posisi tawar korban dalam memperoleh pemulihan yang komprehensif.

Lanjut, kata Meity, dalam PSDK yang baru disahkan ini, jangkauan perlindungan LPSK dipastikan akan lebih luas. “Dapat menjangkau hingga ke daerah-daerah karena dalam aturan ini, LPSK diberikan kewenangan untuk mendirikan perwakilan. Selama ini, masih banyak kasus kekerasan di daerah yang belum mendapat akses perlindungan,” ungkapnya.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*