Meski banyak ditampik oleh sejumlah pihak, namun fakta dilapangan menunjukkan bencana itu sebagai dampak dari kerusakan hutan. “Desa-desa dan pemukiman masyarakat hancur karena digilas oleh material potongan kayu dalam jumlah yang sangat banyak,” ungkapnya.
Ke depan menurut Meity, pengelolaan wilayah hutan idealnya harus tetap mempertimbangkan keseimbangan dan kelestarian alam. “Prinsip-prinsip keberlanjutan benar-benar harus diperhatikan oleh pemerintah dan koorporasi yang mendapat izin dalam pengelolaan,” jelasnya.
“Kepentingan masyarakat umum, masyarakat adat, komunitas sosial, dan ekosistem di daerah-daerah perambahan juga harus menjadi pertimbangan. Kalau tidak, keadilan dan pemerataan dalam kehidupan sosial dan ekonomi sebagaimana cita-cita bangsa dalam UUD 1945 hanya akan jadi mimpi. Ya, pemilik modal dan koorporasi yang kaya, menikmati hasil hak pengelolaan hutan, sementara masyarakat atau rakyat Indonesia-lah yang menderita dan menanggung dampaknya. Fenomena itu harus diakhiri oleh pemerintah,” tambahnya.





