Lebih lanjut, Mendikdasmen menjelaskan bahwa buku panduan tersebut dirancang untuk diimplementasikan melalui empat pusat pendidikan atau dikenal dengan Catur Pusat Pendidikan, yaitu sekolah, keluarga (orang tua), masyarakat, dan media. Para guru dan tenaga kependidikan diharapkan menerapkan gerakan ini di lingkungan sekolah, sementara orang tua memainkan peran penting dalam membiasakan kebiasaan tersebut di rumah. Dukungan masyarakat dan semua pihak diperlukan guna menciptakan lingkungan sosial yang positif, dan media massa menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan nilai-nilai gerakan ini secara luas.
“Diluncurkannya Buku Panduan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya untuk membangun budaya hidup sehat, budaya belajar yang konstruktif, dan membentuk generasi bangsa yang berkarakter, berkepribadian Indonesia, serta memiliki akhlak yang mulia,” tegas Mendikdasmen.





