Selain itu, pada kesempatan tersebut LPS juga senantiasa mendorong peningkatan literasi keuangan di masyarakat, melalui edukasi mengenai pentingnya menabung di bank serta peran dan fungsi LPS utamanya dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Penjaminan simpanan nasabah di Bank oleh LPS sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per Bank dengan persyaratan 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan Bank, Tingkat suku bunga simpanan sesuai atau tidak melebih tingkat suku bunga LPS, dan Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.





