Meity mengatakan, LPSK telah mengusulkan pembentukan polisi khusus ini di Komisi XIII beberapa waktu lalu. “Komisi kami memang ada rencana melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Tapi agendanya belum bisa dipastikan kapan. Usulan soal polisi khusus ini juga sudah disampaikan oleh rekan-rekan dari LPSK,” ungkapnya.





