Editor 17 Agustus 2025
Abdul Chalid, S.IP.,M.Si
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar

Politik lokal di Indonesia bukanlah tema baru. Hal ini telah menjadi pokok pembahasan sejak lama, bahkan se-usia dengan negara Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu, bila berbicara mengenai dinamika politik di Indonesia, maka pembahasannya harus melihat berbagai rentetan sejarah sejak Indonesia merdeka. Secara umum dibagi dalam beberapa fase, yaitu perkembangan politik lokal masa kemerdekaan 1945, masa demokrasi parlementer, masa demokrasi terpimpin, masa orde baru, dan masa pasca orde baru, atau reformasi.

Perubahan peta politik di tingkat nasional juga berpengaruh pada konstalasi politik di tingkat lokal di Indonesia. Kecuali pada kemerdekaan, proses politik di daerah hampir seragam dengan politik di pusat. Tujuannya hanya satu, yaitu berjuang melepaskan diri dari cengkeraman penjajah Belanda. Pada tahun 1945, Belanda berusaha kembali menduduki Indonesia yang baru terdiri dari wilayah Jakarta, dan sebagian Jawa Tengah. Kemudian pada perkembangan berikutnya, politik lokal lebih pada usaha menciptakan proses penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab, baik pada tingkat pusat maupun tingkat lokal.

Pada tingkat lokal, pemerataan dan keadilan dalam pembangunan di daerah adalah kunci bahasannya. Sebab itu, politik lokal di Indonesia dalam beberapa tahap, selalu membahas upaya-upaya dalam memenuhi tuntutan tersebut. Hal itu berlangsung sejak masa kepemimpinan orde lama yang terbagi dalam beberapa model kepemipinan, masa orde baru, reformasi dan pasca reformasi.

  1. Masa Kemerdekaan 1945

Sebagaimana telah diutarakan sebelumnya, bahwa pada masa perjuangan kemerdekaan 1945, tujuan dari perpolitikan di Indonesia dalah melepaskan diri dari cengekeraman penjajahan. Di masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, negosiasi diplomatik terjadi antara pemerintah Indonesia dan pemerintahan kerajaan Belanda. Di bulan September 1946 perwakilan Indonesia memulai pertemuan dengan perwakilan pemerintah kerajaan Belanda di Linggarjati dengan difasilitasi oleh pemerintah Inggris. Pemerintah Belanda memaksa berlakunya sistem negara federal di Indonesia. Pada bulan Desember 1946 negara Indonesia Timur dibangun atas dasar hasil Konferensi di Bali sebagai bagian dari cikal bakal negara federasi.

Pada bulan Maret 1947, perundingan Linggar Jati ditandatangani, dengan isi bahwa pemerintah Belanda dan Indonesia harus bekerja sama mendirikan negara demokrasi yang berdaulat disebut dengan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara RIS termasuk Republik Indonesia (Sumatera dan Jawa), Kalimantan, dan Negara Indonesia Timur. Batas negara-negara bagian tersebut adalah mengikuti batas-batas garis provinsi sehingga terciptalah pemerintahan-pemerintahan regional bercirikan watak primordial dikuasai oleh elit penguasa daerah berdasarkan garis keturunan raja ataupun bangsawan.

Menurut hasil penelitian Adnan Buyung Nasution (2000), konsep federalisme pertama kalinya diperkenalkan oleh Ritsema van Eck, Kepala Kehutanan di Jawa pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.[1] Bersamaan dengan pembentukan itu, di berbagai daerah di Indonesia juga didirikan partai-partai lokal. Namun, upaya pembentukan RIS tersebut juga membelah masyarakat di tingkat lokal, terutama di kalangan terpelajar dan kelaskaran. Mereka menolak untuk berada dalam RIS, dan mengingikan kesatuan.

  1. Masa Demokrasi Parlementer

Pada masa demokrasi parlementer (1950-1959), lahirlah Undang-undang Nomor 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, dengan alasan, bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan maka undang- undang pokok Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan bentuk Negara Kesatuan; bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang-undang yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Daerah otonompun terbagi menjadi dua jenis: daerah swatantra dan daerah istimewa dengan konsep otonomi riil.

Namun perkembangan situasi politik Indonesia masa itu kurang menguntungkan, perdebatan muncul di Dewan Konstituante antara tahun 1956 sampai tahun 1959 hampir membuat negara kesatuan kembali pecah. Perdebatan sangat tajam muncul di tahun 1957 ketika semua kekuatan politik dan partai dari berbagai ideologi politik menyatakan pendapatnya mengenai sistem negara.

Sentimen tentang ide negara federasi Indonesia rancangan Van Mook masih hangat diperdebatkan, walaupun juga ada beberapa bagian dari sistem federal yang diterima oleh pendukung negara kesatuan. Akan tetapi, Dewan Konstituante kembali gagal mencapai kesepakatan, dengan partai besar seperti PNI, PKI, dan lainnya seperti Murba, IPKI, GPPS terlibat perdebatan sengit mematahkan argumen teoritis akan keberadaan negara federal. Partai pendukung ide negara federal seperti, Masyumi, PSII, Partai Buruh, dan Parkindo ternyata harus mengalah.

Pada akhirnya negara kesatuan disepakati sebagai pilihan dengan beberapa persyaratan, seperti:

  1. Penegakan demokrasi lebih berguna untuk meredam ketidakpuasan di berbagai daerah, melawan ketidakadilan, dan menghindari sentralisasi yang tidak seimbang, dan
  2. Wilayah-wilayah sedapatnya akan diberikan otonomi seluas-luasnya.

 

  1. Masa Demokrasi Terpimpin

Setelah Dekrit Presiden di tahun 1959 diterapkan, pemerintahan akhirnya berorientasi pada demokrasi terpimpin. Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 6/1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden Nomor 6/1959 (disempurnakan) mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Dasar pemikiran undang-undang pemerintahan daerah adalah:

  1. Tetap mempertahankan politik dekonsentrasi dan desentralisasi, dengan menjunjung paham desentralisasi teritorial;
  2. Dihapuskan dualisme pimpinan daerah.

Artinya, pemerintah Indonesia saat itu tetap berkomitmen menjalankan kebijakan pelimpahan kewenangan tata pemerintahan ke daerah-daerah. Perkembangan selanjutnya tentang pemerintahan daerah adalah terbitnya Undang-undang Nomor 18/1965 yang membagi habis daerah-daerah otonom di Indonesia ke dalam tiga tingkatan:

  1. Provinsi sebagai DaerahTingkat I;
  2. Kabupaten dan Kotamadya sebagai DaerahTingkat II;
  3. Kecamatan dan/atau Kotapraja sebagai Daerah Tingkat III.

Namun demikian, The Liang Gie mengungkapkan beberapa kelemahan Undang- undang No. 18/1965 tersebut, antara lain:  politik desentralisasi masih mengandung apa yang disebut oleh Prof. John D. Legee sebagai colonial flavor (berbau kolonial), karena pemerintah pusat masih keras menunjukan keinginan dan berusaha menancapkan serta memelihara kekuasaanna di lingkungan segenap wilayah bawahannya;  Undang-undang No. 18/1965 masih meneruskan memakai istilah ”rumah tangga” daerah dari masa lampau yang sangat kabur pemakaiannya;  Masih menggunakan istilah ”pemerintahan sehari-hari” yang tidak tegas pemaknaannya;  Menganut citra ketunggalan dan keseragaman, artinya penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia hanya diatur dengan satu peraturan saja dan isinya tidak memiliki pemahaman akan arti keberagaman tiap daerah; dan lainnya.  Sebagai penutup, The Liang Gie mengemukakan bahwa ”….tampaknya tiada harapan besar bahwa di bawah UU desentralisasi yang baru itu di Indonesia dapat terselenggara pemerintahan Daerah yang jauh lebih maju daripada yang sudah-sudah.”[2]

  1. Masa Orde Baru

Pada masa pemerintahan Orde Baru, lahirlah Undang-undang Nomor 5/1974 dimana semangat sentralisasi pemerintahan justru semakin menjadi-jadi.  Undang-undang tersebut memainkan peranan penting dalam memperluas kekuasaan pemerintah pusat ke daerah. Penunjukan para gubernur dengan latar belakang militer oleh Presiden Soeharto sangatlah menguntungkan kejayaan bisnis militer mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah.

Para kepala daerah tersebut berlindung di balik doktrin dwifungsi ABRI yang ketika itu membenarkan peran militer aktif untuk terjun dalam pemerintahan sipil. Disamping para perwira militer menikmati jabatan puncak di daerah-daerah, para anggota militer pangkat lebih rendah memainkan peran mereka sebagai pelindung (backing) pengusaha-pengusaha pusat maupun lokal, menjual jasa pengamanan yang seringkali menimbulkan bentrokan dengan masyarakat sipil.

Di dalam masa kekuasaan Order Baru, etnis cina Indonesia memperoleh perlakuan khusus, sehingga jurang ekonomi antara masyarakat keturuna etnis Cina dengan kaum pribumi menjadi sangat tajam. Lebih jauh lagi, masa pemerintahan Soeharto memunculkan model pembangunan daerah yang timpang antara masyarakat di belahan Indonesia bagian Barat (Jawa dan Sumatra) yang kaya dengan masyarakat di Indonesia bagian Timur yang melarat dan kelaparan (Kalimantan, Sulawesi, Timor Timur sebelum menjadi negara Timor Lester, dan Papua).

Ketimpangan tersebut menjadikan pembangunan tidak merata di daerah pedesaan dan kemiskinan di daerah perkotaan, meningkatkan jumlah penduduk perkotaan sangat pesat.[3] Sehingga peningkatan gejala penyakit sosial seperti tindak kriminal, kemiskinan, dan masalah gizi dan nutrisi semakin meningkat. Soeharto tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga muncul peristiwa berdarah Mei 1998 yang menurunkannya dari tampuk kepemimpinan puncak Indonesia.

  1. Masa Pasca Orde Baru

Tahun 1999, tepatnya di masa transisi pemerintahan BJ Habibi, sistem politik lokal mendapat angin segar. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi membuka peluang politik lokal mencari jalan keluar menuju kemandirian daerah.

Langkah-langkah strategis Presiden Habibie saat itu selain memberikan kebebasan pers, kebebasan mendirikan partai-partai politik, pemilu bebas, dan pemberian referendum bagi masyarakat Timor Timur yang berujung lepasnya provinsi termuda Indonesia tersebut menjadi merdeka sepenuhnya. Dengan demikian UU Nomor 22/1999 telah memberikan dasar-dasar pemerintahan desentralisasi administratif yang sangat banyak kelemahannya.

Pada prinsipnya, Undang-undang Nomor 22/1999 berusaha mendekatkan pemerintahan daerah agar lebih responsif kepada rakyatnya dan memberikan ruang transparansi lebih besar demi mencapai devolusi kekuasaan. Kemudian, pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, masalah desentralisasi semakin mencuat ke permukaan.

Berbagai masalah baru muncul sebagai dampak dari penerapan sistem tersebut. Masalah- masalah seperti korupsi, kepala daerah berpolitik dengan menggunakan uang, dan lain sebagainya tidak dapat dihindari, sehingga melahirkan Undang-undang Nomor 32/2004 dan 33/2004, masing-masing tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Terlepas dari berbagai masalah tersebut, pasca Orde baru, terutama setelah masa transisi pemerintahan BJ Habibie, hal yang paling mendasar bagi perubahan politik lokal, yaitu diberlakukannya sistem Pemilu di daerah. Sistem tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat di daerah untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Tidak hanya itu, perwakilan rakyat daerah juga dipilih langsung. Beda dengan  orde baru dengan sistem terpusat dan penunjukan langsung.

Sistem ini benar-benar merubah konstalasi politik lokal karena di daerah juga terjadi chek and balance dalam proses pemerintahan. Namun di sisi lain, juga memiliki dampak secara negatif karena memungkinkan terjadinya persekongkolan secara politik dalam perancangan anggaran, dan lain sebagainya.Terlebih lagi, kepala daerah masih terikat dengan partai politik sehingga membuka peluang bagi berlangsungnya politik transaksional di daerah.

Masalah tersebut terbukti dengan ditangkapnya puluhan kepala daerah dan anggota dewan di daerah karena tersandung kasus korupsi. Sistem politik yang terbuka melalui multi partai juga memiliki konsekuensi logis dalam proses politik di daerah. Biaya politik menjadi mahal, sehingga proses pemilihan banyak melahirkan pemimpin yang berkualitas.

Berangkat dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dinamika politik lokal di Indonesia melalui sejumlah fase kepemimpinan yang hampir semuanya berpengaruh. Setiap pergantian rezim, selalu terjadi perubahan mendasar dalam tatanan politik lokal. Pada masa Soekarno, politik lokal di Indonesia sebagian besar menyoal tentang pemerataan peran pusat dengan daerah dalam pembangunan. Daerah-daerah merasa dianaktirikan oleh pemerintahan yang terpusat.

Demikian pula ketika masa orde baru. Namun perubahan politik lokal terjadi secara mendasar ketika reformasi bergulir. Setelah masa transisi pemerintahan yang dipimpina Presiden BJ Habibie, sistem politik lokal kita berlangsung lebih terbuka dan demokratis. Tujuannya untuk memberikan peluang bagi rakyat di daerah untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, dan berperan secara aktif dalam proses pembangunan. Namun, di sisi lain sistem Pemilukada yang terbuka, mendorong terjadinya politik transaksional di daerah.  Dan sampai kini, kita telah memasuki tahun 2025. Talah 80 tahun Indonesia Merdeka..

Pustaka

[1] Adnan B. Nasution, “Unitary and Federal States: Judicative Aspects,” in Unitary State Versus Federal State: Searching for an Ideal Form of The Future Indonesian State, ed. Ikrar N. Bhakti dan Irinye H. Gayatri (Bandung: Mizan Media Utama, 2000), hal. 38-48.

[2] Joseph Riwu Kaho, op. cit., hal. 43-53. Lihat kembali di The Liang Gie, Kumpulan Pembahasan Terhadap Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah Indonesia, cetakan ketiga (Yogyakarta: Karya Kencana, 1979), hal. 97-107.

[3] William R. Liddle, “Asia: Indonesia,” dalam Comparative Governance, ed. W. Phillips Shively (USA: The McGraw-Hill Companies, 2005), hal. 200.

 

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*