
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar
Pengaruh besar digitalisasi teknologi informasi makin dirasakan saat ini. Pada konteks penyebaran informasi, digitalisasi membuka tranformasi atau pertukaran informasi dan pengetahuan pada arena yang lebih luas dengan jejaring yang serba cepat dan menjangkau hingga ke pelosok daerah. Digitalisasi teknologi informasi juga
membawa informasi semakin dekat dengan individu baik dari segi waktu dan tempat.Lebih pesat lagi karena lahirnya aplikasi telepon pintar berteknologi digital, membuka akses terhadap informasi berlangsung kapan saja, dan di mana saja. Dengan berbekal aplikasi telepon pintar setiap individu bahkan dapat berperan secara langsung sebagai
penyebar pesan atas peristiwa yang terjadi di sekelilingnya. Perkembangan ini membawa banyak dampak positif bagi keberlangsungan arus informasi sebagai satu ciri masyarakat yang inklusif dan demokratis. Dalam hal ini, arus informasi public tidak lagi menjadi milik media-media mainstream yang akhir-akhir ini selalu dicurigai
sebagai alat kepentingan.
Perubahan ini tidak hanya menggeser sumber informasi dari media massa ke individu, dengan perkembangan teknologi sekarang, juga mengubah bentuk penyajian informasi di lingkungan media massa itu sendiri. Dahulu, sebagian besar masih disebarluaskan dalam bentuk konvensional, sekarang, dengan teknologi internet berkecapatan tinggi, informasi lebih banyak disebarkan melalui media online. Beralihnya dari media konvensial ke media online menjadi babak baru dalam dunia broadcast, menjadi tantangan tersendiri terhadap dinamika dunia jurnalis. Tingginya konsentrasi dan kebutuhan masyarakat akan informasi, semakin meningkatnya intensitas masyarakat dalam berdunia maya. Sebagian besar aktivitasnya dihabis untuk bermedia online. Memandang hal tersebut, informasi sudah
menjadi faktor determinan kehidupan dunia maya sehingga menstimulus hadirnya,
atau munculnya media-media baru, khusunya media online.
Namun, yang disayangkan munculnya media baru, tidak semua mampu memberikan informasi yang akurat, terpercaya dan bertanggung jawab, justru sebagian dari media online tersebut, melakukan praktek pemberitaan hoax atau secara
luas dikenal dengan fake news, sehingga yang timbul pengkasifikasian dari media online itu sendiri, antara media online yang terpercaya dengan media “abal-abal”.
Media baru ini bahkan berubah menjadi alat kepentingan paling efektif untuk membentuk opini publik saat ini. Dengan memanfaatkan rendahnya daya nalar sebagian besar pengguna aplikasi, media baru sering digunakan sebagai alat pembunuhan karakter lawan-lawan politik dengan sumber data “hoaks”.
Maraknya industri media online dewasa ini memberikan peluang bagi siapapun karena dari sisi pembuatan media online tergolong mudah, tidak seperti yang dilakukan oleh media konvensional yang membutuhkan infrastruktur, sumberdaya
manusia dan manajemen yang lebih kompleks. Media online hanya bermodal alamat situs (website) sudah dapat beroperasi, disamping itu dari sisi anggaran, manajemendan sumberdaya manusia tergolong murah.
Pada umumnya, hadirnya media online di tengah masyarakat tidak lebih dilatarbelakangi praktek bisnis yang sangat berorientasi pada kepentingan pasar (market) dibanding sebagai penyedia informasi yang mengedukasi. Idealisme media online tidak lagi dilihat sebagai mekanisme bisnis media yang tetap mempersyaratkan nilai dan etika jurnalis dalam kerja pemberitaanya. Hal demikian, menjadi suatu koreksi dan kritik dalam dunia jurnalis online dewasa ini. Sehingga mudahnya berita hoax yang terjadi pada media online karena tidak jelas statusnya, tidak mentaati
prinsip-prinsip dasar penyiaran, tidak memerhati aspek nilai dan etika jurnalis pada
pemberitaan.
Jika ditinjau dari segi hukum keberadaan Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dan Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, membawa banyak perubahan bagi dinamisasi kehidupan media di Indonesia, terutama berkaitan dengan kebebasan memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Salah satu indicator adanya kebebasan tersebut ditandai dengan peningkatan jumlah penerbitan mediacetak. Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Pembinaan Pers tahun 1999, jumlah penerbitan media massa cetak di Indonesia yang meliputi surat kabar, tabloid,
majalah dan bulletin mencapai 1.687. Apabila dibandingkan dengan tahun 1997 jumlah penerbitan yang ada hanya 289 1 Demikian halnya media-media konvensional yang beralih pada media online, memberikan suatu gambaran dengan massifnya media-media baru yang belum tentu berekses positif.
Kota Makassar sebagai salah satu kota terbesar yang ada Indonesia, dengan jumlah penduduk hamper 2 juta penduduk yang rata-rata melek media informasi,berpeluang menjadi pasar (market) bagi industri media online. Oleh karena itu
keberadaan media online di kota tersebut tergolong tinggi. Namun kasusnya, seperti yang dijelaskan sebelumnnya, maka penelitian ini akan menelaah dan menfokuskan pemberitaan hoax sekaitan dengan keberadaaan media online.
Sejauh ini, media yang dimaksud merupakan media yang mengimformasikan berita secara langsung tanpa mengolah (writing/news editing) dan menyajikan (presenting) dengan baik, dengan prinsip nilai dan etika jurnalisme. Menyikapi pemberitaan hoax yang tidak diawali dari kelembagaan akan tetap memunculkan preseden yang buruk dalam dunia media online. Tujuan media hadir di masyarakat tidak lain sebagai bentuk edukasi informasi.
Pemberitaan hoax seakan sudah menjadi hal yang lumrah, pemerintah menyoroti hoax pun kewalahan, pada tahun 2016 pemerintah telah memblokir 700 ribu situs, namun setiap harinya pula berita hoax terus bermunculan, tidak mampu menfilter dan membendung pemberitaan tersebut, walaupun sudah ada produk hukum seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 1 belum menimbulkan efek jerah terhadap pelaku hoax. Kerja polisi cyber dalam menanangani hoax masih tergolong rendah, belum didukung perangkat yang ada, serta sumber daya baik secara kualitas maupun kuantitas. Ditambah prilaku masyarakat dalam dunia maya yang langsung menyerap berita, menyebarluarkan tanpa mempertimbangkan kebenaran dan keaslian suatu berita menjadi suatu gambaran keluguan masyarakat yang tidak didukung dengan referensi literasi media. Sehingga kontribusi media online diharapkan memiliki peran aktif dalam menepis berita hoax.
Kerjasama seluruh pihak dalam menepis berita hoax menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat utama pada media online itu sendiri. Media online diharapkan memberikan edukasi, merumuskan secara konseptual terkait citizen
jurnalis yang beretika. Utamanya memahami berita yang diadakan sesuai dengan realitas sesungguhnya, kasus atau peristiwa yang sebenarnya digali, telusuri dan memverifikasi informasi dan dikemas sebaik mungkin agar khalayak tertarik untuk membacanya. Menghindari dan mengambil berita dari media sosial lalu dikemas ulang dan disebarkan kembali ke media sosial. Berita yang memiliki referensi terkait jurnalisme. Kewajiban membaca dengan teliti dan menelusuri sumber dari berita tersebut dan yang terpenting adalah jangan terlalu mudah untuk menyebarluaskan berita tersebut sebelum berita tersebut diketahui keasliannya.
Media di satu sisi diharapkan untuk menepis informasi yang bermuatan hoax, baik melalui penelusuran informasi, edukasi informasi kepada masyarakat, yang utama adalah menekan praktek hoax dari media online sendiri supaya media online sendiri memiliki tingkat kepercayaan dalam memberikan informasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, menunjukkan adanya permasalahan media online dan terkait pemberitaan hoax yang perlu dilakukan kajian penelitian. Salah satu fokus dari penelitian ini adalah akan mendeskripsikan bagaimana media online di Kota Makassar dalam mengedukasi informasi kepada masyarakat dengan mempertimbangkan prinsip, nilai dan etika jurnalisme agar terhindar dari praktek pemberitaan hoax. (*)





