Editor 9 April 2026

Celebesupdate.com, Jakarta-Memasuki pertengahan tahun ini, kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di mata anggota Komisi XIII, Dr Hj Meity Rahmatia, sangat baik. Ia memberi nilai lembaga itu dengan poin 100. “Saya mengikuti dan mencermati LPSK dari waktu ke waktu dalam perlindungan saksi dan korban. Ada trend peningkatan kinerja. Dan semakin berani karena saksi dan korban yang dilindungi melibatkan oknum pelaku dari insitusi. Dapat poin seratus,” ungkapnya kepada media pada Kamis (09/04/2026).

Meity membandingkan kinerja LPSK beberapa tahun silam yang ia nilai belum maksimal. “Sekarang lebih pro-aktif,” imbuhnya. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, peningkatan ini tak lepas dari perubahan dan harmonisasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang tuntas oleh Badan Legislasi DPR RI pada 2025. “Pasca harmonisasi itu, kedudukan LPSK kini lebih kuat. Memiliki kewenangan penuh dalam memberikan pelindungan bagi saksi, pelapor, korban, informan, hingga ahli. LPSK juga dapat mendirikan kantor perwakilan untuk memaksimalkan upaya perlindungan hingga ke daerah-daerah,” jelasnya.

LPSK akhir-akhir ini mendapat apresiasi publik karena hampir di semua kasus, mereka hadir memberikan perlindungan. Seperti baru-baru ini LPSK memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan melekat dalam pemeriksaan di persidangan kepada dua terlindung dalam perkara tindak pidana penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih yang terjadi pada Agustus 2025.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (7/4/2026), dua terlindung LPSK PA dan IT mendapatkan pendampingan psikologis serta pengawalan melekat saat memberikan kesaksian. LPSK memberikan perlindungan mengingat perkara ini melibatkan sedikitnya 17 orang pelaku yang terdiri dari  preman sipil dan non sipil.

Pada Senin 16 Maret 2026, LPSK juga menerima permohonan perlindungan Korban AY, Saksi RF, serta Keluarga korban A dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Keputusan perlindungan diputus pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) saat itu.

Dalam perlindungan tersebut, mereka memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK agar proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.

Tidak hanya di Jakarta, LPSK dalam 2026 ini juga aktif ke daerah seperti dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak berinisial AT di Kota Tual, Maluku. Langkah tersebut dilakukan dengan menjangkau korban dan keluarga serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat pada Kamis-Sabtu (5-7/03/2026).

Menurut Meity, ditinjau dari kinerjanya tersebut,  upaya perlindungan LPSK kini bisa dibilang semakin responsif. “Tampak kian responsif, tidak diam. Mereka aktif menjemput masalah ke berbagai daerah meski belum menyeluruh,” ungkapnya.

Anggota DPR RI yang terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu kemudian berharap, jangkauan  LPSK dalam perlindungan saksi dan korban masa mendatang lebih meluas. Terutama setelah ada upaya untuk kembali melakukan revisi terhadap UU PSDK yang telah diajukan pada Maret 2026 ke Komisi XIII.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*