Editor 29 September 2025

Celebesupdate.com, Makassar-Empat pilar terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 , Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . Pancasila adalah dasar dan ideologi negara yang menjadi kerangka bagi penyelenggaraan negara di berbagai bidang. Sebagai ideologi, Pancasila merupakan nilai etik dan basis moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lalu UUD 1945 adalah dasar konstitusi dalam penyelenggaran negara yang memuat garis-garis besar tujuan berdirinya negara Indonesia, yaitu melindungi dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Pilar keempat, Bhinneka Tunggal Ika atau berbeda-beda tetap satu adalah falsafah kehidupan berbangsa yang menjunjung tinggi toleransi dan persatuan.

Meski secara realitas, masyarakat Indonesia berbeda-beda dari aspek suku, bahasa, budaya dan agama, tapi mereka tetap satu dalam semangat saling menghargai satu dengan lainnya. Dan terakhir, pilar kelima yaitu Indonesia sebagai negara republik berbentuk kesatuan berdasarkan Pasal 1, ayat 1 UUD 1945.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*