Pemerintah mengumumkan melalui Kementerian Hukum mendirikan pos-pos bantuan hukum hingga ke desa-desa di seluruh penjuru tanah air. Saat ini menurut Menteri Hukum, Sudirman Andi Atgas, pihaknya telah membentuk sebanyak 76 ribu pos bantuan di 32 propinsi.
Program yang berkolaborasi dengan berbagai kementerian ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata, guna menjamin kepastian perlindungan hukum serta mempermudah warga mendapatkan hak-hak mereka dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum di lapangan.
Menanggapi upaya sistematis dari pemerintah tersebut, anggota DPR RI, Dr Hj Meity Rahmatia berharap tahun 2026 pos bantuan hukum yang telah didirikan dapat bekerja secara efektif melakukan litigasi di tengah-tengah masyarakat. Menurut politisi yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan itu, program pemerintah saat ini butuh realisasi, dan harus diiringi dengan kerja riil di lapangan agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat menengah bawah. Sebab, kalau tidak maka hanya akan menciptakan rasa kecewa dan pertanyaan-pertanyaan kritis.





