Pandangannya itu didasari sejumlah alasan. Diantaranya adalah keputusan pemerintah yang telah membagi kementerian bidang ini menjadi tiga, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya dibawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurutnya, pembagian ini menunjukkan niat dan upaya serius dari pemerintah dalam mendorong penyelesaian di bidang hukum secara tuntas dan berbasis pada masalah.
“Karena masalah di bidang ini sangat kompleks maka kementeriannya dibagi tiga. Tujuannya agar lembaga dan sumber daya manusia di kementerian tersebut bisa bekerja lebih fokus,” jelasnya.
Sebagai anggota DPR RI, Meity mengaku mendukung kebijakan tersebut. “Sebagai mitra di Komisi Tiga Belas, saya sangat mengapresiasi pemerintah. Pembagian Kementerian ini,memudahkan anggota DPR memetakan masalah yang diserap dari masyarakat,” ungkapnya.





