Keadilan ini, lanjut Meity, juga tercermin dalam pasal-pasal yang mengatur tentang limitasi penguasaan atau pembatasan kepemilikan lahan, termasuk dalam hal koorporasi. “Aturan ini sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara untuk menghindari terjadinya monopoli atas tanah oleh individu maupun korporat. Patut kita syukuri, kini juga telah berlaku di negara kita dengan tujuan kemaslahatan bersama sebagaimana digariskan dalam konstitusi, UUD 1945. Bumi dan air dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” jelasnya.
Politisi asal Sulawesi Selatan itu, juga berharap, setelah ditetapkannya UU ini, konflik agraria yang melibatkan masyarakat di daerah dengan koorporasi bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang lebih adil. Konflik atau sengketa ini, menurutnya, sangat berpotensi menciptakan ketimpangan dan pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini pula menjadi perhatian mereka di Komisi XIII DPR RI.





