Sementara pada 2026, cakupan penerima diperluas hingga pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA. Sebanyak 5.870 KK masuk dalam penambahan penerima program tersebut.
“Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA,” jelas Munafri.
Ia menjelaskan, untuk penambahan bagi M900 agar perluasan program tersebut akan dilakukan melalui proses pendataan dan survei di lapangan untuk memastikan data penerima benar-benar valid.
Appi meminta camat, lurah, serta jajaran RT/RW ikut memastikan rumah tangga yang telah terdata mendapatkan tanda berupa stiker sebagai penanda penerima pembebasan iuran sampah.
Menurutnya, pemberian tanda tersebut penting untuk memastikan program berjalan transparan sekaligus mencegah munculnya perdebatan di tingkat masyarakat mengenai rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan iuran.
“Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah,” imbuh Appi.
Namun, Munafri menekankan bahwa pembebasan iuran sampah tidak berarti masyarakat lepas dari tanggung jawab menjaga kebersihan.





