Tuntutan yang sungguh jauh dari ekspektasi publik. Bagaimana tidak, kasus korupsi Bantuan Sosial Covid 19 ini dilakukan di tengah situasi darurat, negara menghadapi pandemi. Dan, disaat sebagian besar masyarakat Indonesia terdampak secara ekonomi sehingga bantuan tersebut idealnya bak oase bagi masyarakat di tengah teriknya gurun pasir.
Krusialnya masalah ekonomi yang dialami Indonesia di awal pandemi, mendorong Ketua KPK, Firli Bahuri mengeluarkan pernyataan tentang dana Bansos kala itu. Ia menegaskan, yang berani korupsi dana tersebut, diancam pidana mati.
Kini, pernyataan itu hanya dianggap “kecap” oleh berbagai pihak yang anti pada tindak korupsi. Tak ketinggalan pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi. Di laman twitternya, ia mencuit sembari memposting berita tentang pernyataan Firli itu, dan menyandingkannya dengan berita tentang tuntutan jaksa penuntut umum KPK saat ini pada media yang sama.





