Editor 31 Juli 2021

Kasus dana bantuan sosial, kini kembali ramai disorot publik. Bagaimana tidak, tersangka korupsi yang  memanfaatkan bantuan sosial bagi masyarakat Indonesia yang tengah didera ekonomi lemah di tengah pandemi covid itu, hanya dituntut oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Miris!  

Celebesupdate.com- Ujung pangkal kasus korupsi bantuan sosial oleh Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dkk, mulai menemui titik terang. Paling tidak, vonis dan denda yang bakal ia tanggung setelah gagah berani mengkorupsi dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid 19 sudah terbayang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntutnya di meja hijau dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah.

Baca Juga : Enam Tahun Tak Bertemu, 7 Anak Palestina Akan Bertemu Ibunya yang Ditahan Israel

Tuntutan yang sungguh jauh dari ekspektasi publik. Bagaimana tidak, kasus korupsi Bantuan Sosial Covid 19 ini dilakukan di tengah situasi darurat, negara menghadapi pandemi.  Dan, disaat sebagian besar masyarakat Indonesia terdampak secara ekonomi sehingga bantuan tersebut idealnya bak oase bagi masyarakat di tengah teriknya gurun pasir.

Krusialnya masalah ekonomi yang dialami Indonesia di awal pandemi, mendorong Ketua KPK, Firli Bahuri mengeluarkan pernyataan tentang dana Bansos kala itu. Ia menegaskan, yang berani korupsi dana tersebut, diancam pidana mati.

Kini, pernyataan itu hanya dianggap “kecap” oleh berbagai pihak yang anti pada tindak korupsi. Tak ketinggalan pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi.  Di laman twitternya, ia mencuit sembari memposting berita tentang pernyataan Firli itu,  dan menyandingkannya dengan berita tentang tuntutan jaksa penuntut umum KPK saat ini pada media yang sama.

Baca Juga : Bulan Sabit Merah Indonesia Sulsel Buka Layanan Konsultasi Gratis Bagi Pasien Isolasi Mandiri

“Mengaum di awal, mengeong kemudian”, cuit Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia itu yang diikuti emoticon lucu. Tak ayal, hingga berita ini diturunkan, twit Burhanuddin diretweet sebanyak dua ribu, dan disukai 5,1 ribu pegiat twitter.

Alih-alih pidana mati, tersangka suap mantan Menteri Sosial hanya dituntut 11 tahun penjara. Di berbagai media online, mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah bahkan menyebut, tuntutan Jaksa tersebut tak sebanding dengan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh masyarakat Indonesia.

Cuitan Burhanuddin Muhtadi di Twitter

Dalam perkara ini jaksa menilai Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dalam perkara ini Juliari diduga menerima uang fee pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. Uang itu diterima Juliari dari berbagai perusahaan vendor penyedia paket bansos. Wallahu ‘alam…(*)

 

 

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*