Editor 31 Juli 2021

Kasus dana bantuan sosial, kini kembali ramai disorot publik. Bagaimana tidak, tersangka korupsi yang  memanfaatkan bantuan sosial bagi masyarakat Indonesia yang tengah didera ekonomi lemah di tengah pandemi covid itu, hanya dituntut oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Miris!  

Celebesupdate.com- Ujung pangkal kasus korupsi bantuan sosial oleh Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dkk, mulai menemui titik terang. Paling tidak, vonis dan denda yang bakal ia tanggung setelah gagah berani mengkorupsi dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid 19 sudah terbayang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntutnya di meja hijau dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah.

Baca Juga : Enam Tahun Tak Bertemu, 7 Anak Palestina Akan Bertemu Ibunya yang Ditahan Israel

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*