“Pemerintah wajib melakukan 3T, Testing (Pemeriksaan), Tracing (Pelacakan), dan Treatment (Pengobatan), sedangkan masyarakat wajib melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan pakai sabun)”, terang Menkes.
“Pemerintah wajib melakukan 3T, Testing (Pemeriksaan), Tracing (Pelacakan), dan Treatment (Pengobatan), sedangkan masyarakat wajib melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan pakai sabun)”, terang Menkes.