Satgas Covid Pemprop bahkan memberikan sanksi berupa denda sebesar 50 juta rupiah kepada keluarga Habib Rizieq karena membuat kerumunan yang melanggar protokoler Covid 19.
Meski demikian, Selasa hari ini (17/11/2020) Anies mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran tersebut. Hal ini juga terkait kehadiran Anies di acara. Mantan Rektor Paramadina itu menyatakan siap hadir dan bersikap kooperatif.





