Dengan demikian, sambung Ihsan, artinya Mahyeldi dan Audy dinyatakan sebagai pemenang.
Ihsan juga meyakini ketepatan putusan yang ditetapkan oleh MK dan sesuai dengan pasal 158 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Pertimbangan yang ditimbang oleh Hakim Mahkamah Konstitusi menurut kami sudah tepat dan benar, yaitu terkait dengan kedudukan hukum dari pemohon yang itu melebihi ambang batas selisih permohonan yang diajukan oleh pemohon,” tutur dia.





