Editor 24 Juli 2026

Deputi Riza menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan yang diharapkan menjadi landasan penguatan kolaborasi lintas kementerian, perguruan tinggi, sektor swasta, dan pemerintah daerah dalam pengembangan wirausaha nasional. Optimalisasi peran lembaga inkubator di perguruan tinggi juga didorong untuk meningkatkan tingkat keberhasilan usaha rintisan dan memperkuat pendampingan bagi calon pengusaha muda.

Ketua APSKI, Sonny Rustiadi menyampaikan bahwa APSKI terus berkomitmen memperkuat pendidikan kewirausahaan di Indonesia melalui kolaborasi antarkampus, industri, dan mitra internasional. Menurutnya, pendidikan kewirausahaan perlu dirancang agar mahasiswa mampu mengidentifikasi persoalan lokal, menciptakan nilai tambah bagi daerah, serta menjadi bagian integral dari transformasi perguruan tinggi menuju entrepreneurial university yang sesungguhnya.

“Pendidikan kewirausahaan tidak hanya mempersiapkan mahasiswa untuk siap bekerja, tetapi juga membekali mereka untuk mampu menciptakan lapangan kerja dan menghadirkan solusi bagi persoalan ekonomi di daerahnya masing-masing,” ujar Sonny.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*