Editor 8 Desember 2020

Adapun yang tidak lolos dalam Verifikasi, maka Bawaslu berhak untuk menindak lanjuti kewenangan lembaga survei itu pada 9 Desember nanti.

“Penekanannya itu, kalau tidak lolos dari KPU, maka nanti tidak bisa melakukan perhitungan cepat atau quickcount”, lanjutnya.

Adapun 10 Lembaga survei atau jajak pendapat dan quick count yang terdaftar di KPU Makassar yang lolos verifikasi, antara lain :

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*