Editor 10 Maret 2026

Anggota Komisi XIII juga mengingatkan pentingnya program rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika, khususnya mereka yang terbukti sebagai pengguna. Menurutnya, pendekatan pemidanaan saja tidak cukup tanpa diikuti upaya pemulihan.
“Kami berharap di tengah pengawasan yang diperketat, program rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan tetap berjalan optimal.

Dengan demikian, ketika mereka selesai menjalani masa hukuman, mereka benar-benar pulih dan tidak kembali menggunakan atau bahkan terlibat dalam peredaran gelap,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan mata rantai peredaran gelap narkotika dari dalam lapas dapat diputus, sekaligus mendukung program pemberantasan narkoba secara nasional (*)

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*