Sebelumnya, peringatan hari anak ini ditetapkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 tentang Kesahjetaraan Anak pada 23 Juli 1979. Presiden Soeharto memandang bahwa pentingnya anak-anak sebagai kemajuan bangsa, sehingga keberedaannya perlu diperingati.





