Munafri menegaskan, fokus utama Pemerintah Kota Makassar saat ini adalah mempercepat seluruh tahapan pembenahan agar pengelolaan sampah di TPA memenuhi standar yang dipersyaratkan dan sanksi administratif dapat segera dicabut.
Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan perkembangan yang signifikan. Berdasarkan laporan di lapangan, penanganan area terbuka di TPA Tamangapa telah mencapai sekitar 93 persen.
“Sebagian besar sudah kita selesaikan. Sekitar 93 persen area terbuka telah ditutupi tanah, termasuk penerapan sistem terasering yang menggunakan membran,” jelasnya.
Munafri mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penataan kawasan TPA.
Ia kembali menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan TPA sangat bergantung pada keberhasilan sistem pengelolaan sampah dari hulu.
“Karena itu, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah agar volume sampah residu yang masuk ke TPA dapat ditekan,” imbuh Appi.
Selain pembenahan TPA, Munafri juga menjelaskan perkembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang saat ini tengah memasuki proses transisi regulasi.
Menurutnya, proyek tersebut harus terlebih dahulu mengakhiri kontrak yang menggunakan skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 sebelum beralih ke skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.





