“Artinya memang harus ada pengakhiran dengan pemenang kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi itu mengatakan, proses transisi tersebut sedang didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
“kita berharap pendampingan tersebut dapat mempercepat realisasi proyek PSEL yang menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam mengurangi ketergantungan terhadap TPA,” sambung Appi.
Sebelumnya, Menko Pangan RI, Zulkifli Hasan meminta Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelesaian persoalan pengelolaan sampah, termasuk mendorong percepatan proyek PSEL yang dinilai strategis dalam mendukung sistem pengelolaan sampah modern.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat melalui penerapan pemilahan sampah sejak dari sumber.
“Saya memberikan perhatian khusus kepada Bapak Wali Kota Makassar mengenai persoalan persampahan yang hingga saat ini belum tertangani dengan baik,” ujar Zulkifli Hasan.
Pemerintah Kota Makassar sendiri saat ini terus menjalankan transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembenahan TPA Tamangapa menuju sanitary landfill.





