Selain elemen masyarakat sipil, dewan pers juga bereaksi, mengutuk keras tindakan teror tersebut. Mereka menganggapnya sebagai premanisme atau tindakan berperikemanusiaan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Dewan pers melalui keterangannya meminta masyarakat yang tidak setuju dengan suatu pemberitaan dapat menempuh jalur hak jawab yang telah diatur undang-undang pers.
Namun belum selesai berbagai aksi simpati itu. Tindakan teror susulan kembali terjadi. Kali ini dialamatkan langsung ke kantor Tempo, berupa bingkisan tikus-tikus yang kepalanya “dipenggal”.





