
Nasional,celebesupdate.com – Pemerintah kembali akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat, mulai 11 Januari sampai 25 Januari, yang dibuat khusus untuk Jawa dan Bali.
Hal ini sebagai pertimbangan dan antisipasi perkembangan Covid-19 yang semakin berkembang. Dan juga sesuai Undang-undang PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan ini bukanlah pelarangan aktifitas, namun upaya pemerintah mewajibkan seluruh kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Saya harap kita semua lebih disiplin dengan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan. Tujuannya agar penularan Covid-19 semakin terkendali dan kita semua bisa keluar dari pandemi”, ungkapnya dalam halaman resmi, pada Rabu (6/1/2021).
Selain PSBB, terkait penanganan pandemi, Pemerintah membuat kebijakan baru untuk memperkuat kebijakan sebelumnya, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Airlangga Hartarto melalui wawancara virtual dengan Media Nasional dan lokal hari ini, Kamis (7/1/2021), menyampaikan kebijakan baru tersebut.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan PPKM untuk menyeimbangkan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. “Dalam beberapa bulan terakhir, kita sudah mengalami perbaikan ekonomi, sehingga kita juga perlu mendorong langkah yang lebih serius dari sisi kesehatan melalui pengendalian penyebaran Covid-19 yang terukur”, jelasnya.
Pemerintah berharap melalui kebijakan PPKM ini, masyarakat bisa meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi Nasional di tahun ini.
Sebagai informasi, sebelum Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan PSBB dan PPKM baru, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pembatasan kegiatan masyarakat.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB Transisi, sejak 3 Januari hingga 17 Januari mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan Pergub dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Maka kami langsung menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya, jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan (pemerintah) pusat. Jadi 11 sampai dengan 25 (Januari),” kata Ariza seperti dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).