
Celebesupdate.com-Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, demikian dikutip dari laman kemenag.go.id.
Menurutnya, ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku sejak 5 Maret 2022.
“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’ dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Mingu (6/3/2022).
“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara,” sambungnya.
Ketentuan ketiga menurut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban menggunakan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antign Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegasnya.
Meski demikian, pada aturan kelima Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, meiiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah agi para pendatang,” ujarnya.
Ketentuan terakhir, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut semua penangguhan penerbangan yang datang dan berangkat ke 17 negara berikut : Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesoto, Eswatini, Mozambik, alawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nieria, Repblik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.
https://www.kemenag.go.id/read/konsul-haji-saudi-cabut-aturan-pembatasan-jarak-sosial-dan-karantina-p4wd8