
Nasional,celebesupdate.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh petugas kepolisian terkait penembakan 4 anggota Laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek, KM 50.
Dari kesimpulan itu, tim penyelidik Komnas HAM membuat rekomendasi untuk langkah selanjutnya, namun disesalkan oleh tim advokasi FPI.
Hariadi Nasution, mewakili tim advokasi FPI mengaku kurang puas atas rekomendasi Komnas HAM untuk membawa kasus ini ke peradilan pidana. Ia berharap insiden penembakan ini diselesaikan melalui peradilan HAM.
“Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 ini lewat proses sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Karena menurut kami, kasus ini adalah pelanggaran HAM berat,” kata Hariadi dikutip dari detik.com.
Dia juga menyesalkan rekonstruksi yang dibangun Komnas HAM terkait kontak tembak yang hanya mengambil dari satu pihak saja.
“Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku,” lanjut Hariadi.
Selain sumber dari satu pihak, menurut Hariadi banyak kejanggalan yang terjadi atas konstruksi penembakan itu.
“Komnas HAM terkesan melakukan ‘jual beli nyawa’, yaitu pada satu sisi meberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan, karena selain hanya satu sumber juga terdapat banyak kejanggalan dalam konstruksi tembak menembak tersebut. Dan di sisi lain, Komnas HAM ‘bertransaksi nyawa’ dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM,” lanjut Hariadi.
Walaupun demikian, Hariadi tetap mengapresiasi Komnas HAM atas respon cepatnya, dengan melakukan penyelidikan.
“Mengapresiasi atas respon cepat yang dilakukan Komnas HAM RI, yang sejak hari-hari pertama peristiwa, langsung menurunkan tim penyelidikan atas tragedi tersebut,” ungkap Hariadi.
Rekomendasi Komnas HAM
Adapun rekomendasi tim penyelidik Komnas HAM setelah merumuskan kesimpulan sebagai berikut :
1. Peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dg mekanisme Pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Laman terkait : https://news.detik.com/berita/d-5326785/tim-advokasi-sesalkan-rekomendasi-komnas-ham-soal-penembakan-laskar-fpi