Sedangkan dari dalam berupa ancaman disintegrasi seperti primordialisme, radikalisme, penyebaran informasi hoaks, dan banyak lagi. Termasuk pula perilaku yang dapat merugikan negara atau mengambil hak rakyat seperti korupsi.
“Empat pilar memiliki fungsi untuk mencegah setiap ancaman tersebut agar tidak terjadi. Radikalisme misalnya. Sikap seperti itu, salah satunya dipicu oleh ketidakpuasan atas perlakuan tidak adil dari aspek ekonomi, sosial dan hukum.”
” UUD 1945 sebagai pijakan hukum, dan Pancasila sebagai dasar negara telah mengantisipasi agar pemerintah mengelola negara sesuai kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia. Juga mengakomodasi hak-hak rakyat di kehidupan beragama, sosial, politik, kemanusiaan, kehidupan ekonomi. Termasuk budaya,” ulas politisi yang dikenal pula sebagai pengusaha itu.
Kehadiran Meity di daerah ini pun disambut hangat oleh warga masyarakat.
<span;>H. Bata Bejang (50), salah satu tokoh masyarakar dari desa setempat, merasa bangga karena daerah mereka dipilih sebagai lokasi sosialisasi empat pilar.





