“Begitupula patologi sosial berupa kekerasan, judi, peredaran Narkoba, perdagangan manusia, juga berkembang melalui platform daring. Semu aini menjadi ancaman bagi integritas kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat menggerus tatanan etik dan nilai masyarakat Indonesia yang terpotret dalam empat pilar,” pungkasnya.(*)





