Dalam pemaparannya, Siska juga tak lupa membeberkan mekanisme pengaduan HAM oleh masyarakat melalui Kemenham. “Terkait aduan, jika masyarakat memiliki masalah dapat langsung melapor melalui, aplikasi simasham.go.id. Isi form, aduan dan buat kronologi. Dapat pula langsung ke kantor wilayah Kemenham. Menemui langsung ke bagian pengaduan kemudian diproses sesuai tahapan.Di Makassar, kantor wilayah di Jalan Sultan Alauddin, Makassar,” paparnya.





