NasionalNews

Anggota MPR dan DPR RI Komisi XIII Meity Rahmatia Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Makassar

0

Celebesupdate.com, Makasaar-Anggota MPR RI dan DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj Meity Rahmatia, S. Pd, SE, MM melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan.Adapun acara yang dihadiri kurang lebih 200 peserta terdiri dari berbagai kalangan ini digelar di Hotel Claro pada Senin 25 November 2024 lalu.

Kepada media, anggota DPR-RI Komisi XIII menyatakan bahwa sosialisasi ini memang sudah menajdi tugas anggota DPR yang sekaligus anggota MPR untuk menyosialisasikan empat pilar itu kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kebangsaan adalah konsep fundamental yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Pilar ini penting karena sebagai penganggah keutuhan NKRI. Meningkatkan kesadaran berbangsa di era globalisasi, menjawab tantangan radikalisme, primordialisme, dan disintegrasi” kata politisi berlatar belakang pengusaha tersebut.

Di hadapan ratuan peserta sosialisasi, Meity paparkan empat pilar kebangsaan masing-masing Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika selaku semboyan negara.

“Sosialisasi ini kita lakukan untuk memperkenalkan empat pilar kebangsaan negara kita. Agar supaya masyarakat kita lebih mencintai dan mengetahui serta mengamalkan
kandungan-kandungan yang terdapat dalam pilar kebangsaan tersebut,” urai Meity.

Dirinya juga berharap agar sosialisasi terus dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami makna yang terkandung di dalam empat pilar itu.

Sebagaimana diketahui, dalam pilar pertama adalah Pancasila. Lima Sila:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Fungsinya adalah sebagai dasar filosofis kehidupan berbangsa dan panduan nilai moral dan etika.

Kemudian pilar kedua adalah UUD 1945 sebagai landasan konstitusi. Fungsinya adalah kerangka hukum tertinggi di Indonesia. Pengatur hubungan antar negara dengan warga negara.

Di samping itu juga terdapat nilai dasar yakni keberdaulatan rakyat dan keseimbangan hak dan kewajiban.

Terakhir adalah amandemen yang berisi kerangka hukum tertinggi di Indonesia. Pengatur hubungan antar negara dengan warga negara.

Editor

Ahmad Muzani: Program Makan Bergizi Presiden Prabowo untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia

Previous article

Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pumanto Sambut Danlantamal VI Makassar

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nasional