Editor 30 November 2024

Sebagaimana diketahui, dalam pilar pertama adalah Pancasila. Lima Sila:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Fungsinya adalah sebagai dasar filosofis kehidupan berbangsa dan panduan nilai moral dan etika.

Kemudian pilar kedua adalah UUD 1945 sebagai landasan konstitusi. Fungsinya adalah kerangka hukum tertinggi di Indonesia. Pengatur hubungan antar negara dengan warga negara.

Di samping itu juga terdapat nilai dasar yakni keberdaulatan rakyat dan keseimbangan hak dan kewajiban.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*