Editor 29 Agustus 2024
Abdul Chalid, S.IP,.M.Si Dosen Ilmu Politik UTS Makassar

Di depan Gedung Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), ribuan mahasiswa dan kelompok pro demokrasi gelar protes pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi yang turut dihadiri kelompok sipil dari kalangan artis  dan komedian itu, menuntut  hasil rapat kerja Badan Legislatif DPR RI yang menganulir putusan MK dalam revisi UU Pilkada.

Revisi ini dinilai tidak demokratis karena melanggengkan tindakan penguasaan partai politik pada pemilihan kepala daerah 2024 yang sementara terjadi. Kasus ini seperti berlangsung di DKI Jakarta. Partai politik bersatu hanya mencalonkan satu pasangan kandidat sehingga pilihan politik masyarakat Jakarta terhadap calon tidak terwakili. Di beberapa daerah juga demikian.

Ambang batas pencalonan partai politik sebesar 20 persen justru menutup peluang sebagian tokoh-tokoh potensial di berbagai daerah  maju dalam kontestasi. Oleh karena itu, putusan MK membawa harapan dan angin segar terciptanya kembali demokratisasi dalam pemilihan kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Anulir itu melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK juga menetapkan syarat baru ambang batas didasarkan jumlah penduduk.  MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen. Angka itu sesuai  jumlah pemilih tetap di provinsi.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*