Editor 29 Agustus 2024

Presidensial vs Parlementer sama dengan Kompromi

Indonesia, barangkali bisa disebut sebagai salah satu negara paling demokratis di dunia bila ditilik dari sistem politik dan pemerintahannya.  Demi merepresentasikan hak rakyatnya dalam kekuasaan, negara kita menerapkan sistem multipartai. Pada negara-negara berkembang dan maju, multipartai hanya dianut oleh negara parlementer. Namun di Indonesia berbeda. Sistem ini dijalankan berdampingan dengan sistem presidensial.

Teori menyebut, sistem ini dikenal dengan istilah dual democratic legitimacy. Presiden dan parlemen memiliki posisi sama kuatnya. Para ahli politik mengemukakan pendapata mereka, bahwa dengan sistem ini biasa pemeritahan yang dipimpin seorang presiden akan mengalami imobilitas dan kemandekan (Scott Mainwaring).

Namun, tujuaannya penerapan sistem ini dapat dipahami, yaitu untuk menjaga kekuasaan agar tidak mengarah pada otoritarian dan eksekutif melakukan penyalagunaan kekuasaan. Dengan posisi legislatif yang kuat, perimbangan kekuasaan dengan pengawasan ketat diharapkan terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi, konsep ini tidak berjalan secara maksimal sebagai sebuah sistem seperti yang diungkap oleh Hanta Yudha pada bukunya (2010) Presidensial setengah hati.

Bagi eksekutif, sistem ini dapat  menimbulkan banyak gangguan dan kebisingan dalam penyelenggaran pemerintahan mereka. Kebijakan dan program-program yang dijalankan eksekutif bisa terhambat bila tidak disetujui oleh anggota legislatif yang cenderung politis dalam pengambilan keputusannya di parlemen.

Kondisi ini disebut oleh para pemikir politik sebagai legislatif heavy. Pada Pemilu, partai pemenang di parlemen belum tentu adalah partai pendukung presiden di Pilpres.

Sebab itulah seorang presiden di Indonesia akan selalu berusaha merangkul partai dalam satu koalisi agar menciptakan stabilitas politik. Dengan begitu, ia dapat  menjalankan pemerintahannya dengan baik.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*