Editor 29 Agustus 2024

Putusan MK memang memiliki celah untuk digugat di DPR. Sebagai lembaga yudikatif, tak seharusnya MK membuat poin persyaratan baru yang itu berarti telah mengambil fungsi DPR dalam membuat undang-undang. Namun publik lebih jauh pada substansi, yaitu demi seleksi kepemimpinan yang demokratis dan terbukanya akses atau hak setiap warga negara untuk ikut berkompetisi di dalamnya.

Publik juga menduga muatan politik dalam rapat Baleg DPR RI yang berusaha meloloskan putra kedua Presiden Joko Widodo, Kaesang maju sebagai kandidat wakil gubernur Jawa Tengah. Jika merujuk pada UU Pilkada, Kaesang belum memenuhi syarat ikut berkompetisi di 2024 karena usianya baru 29 tahun.

Batas usia menurut UU yaitu 30 tahun, dihitung sejak pendaftaran. Namun Baleg berusaha mengubah aturan tersebut, usia 30 tahun berlaku sejak dilantiknya seseorang sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Jadi, atensi publik begitu besar terhadap isu ini. Dan sejak awal pemerintahannya, presiden telah dituding berupaya mematikan demokrasi. Tentu, pandangan ini adalah tafsir publik terhadap model kekuasaan yang belakangan menciptakan dua poros di Indonesia.

Pertama, poros penganut paham demokrasi liberal yang menjamin kebebasan partai politik dan anggota legislatif dalam mengambil keputusan politiknya. Tak ada kompromi antara legislatif dan eksekutif. Dan kedua, penganut demokrasi yang mengedepankan stabilitas politik. Kompromi harus dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

Namun sekadar catatan, bahwa tafsir terhadap keputusan politikĀ  tentang presiden Joko Widodo ini, juga sangat subjektif dan tergantung pada “mazhab” politiknya. Saat ini, masing-masing memiliki pendukung, dan dua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.

Lalu apa sebenarnya yang memicu seorang presiden melakukan penguasaan terhadap sumber daya politik dalam beberapa masa ini??

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*