Editor 29 Agustus 2024

Dalam  kompromi politik. Presiden yang berkuasa akan menawarkan posisi strategis dalam kabinet atau pemerintahan kepada koalisi partai politik pendukungnya. Dalam konteks ini, presiden sesungguhnya berkompromi melepaskan sebagian hak prerogatif-nya dalam menentukan anggota kabinetnya.

Selain kursi kabinet, alat kompromi bisa pula berupa jabatan di struktur pemerintahan dibawah kementerian, usaha milik negara, sumber daya ekonomi seperti tambang, dan lain sebagainya.

Beberapa ahli memang menyimpulkan bahwa multipartai dan presidensial berpotensi menimbulkan kemandekan dalam pemerintahan. Namun dalam banyak kasus di negara-negara berkembang yang menerapkan sistem ini. Selain lewat kompromi, power sharing, kemandekan dapat diatasi lewat tekanan politik.

Eksekutif, dalam hal ini presiden akan memanfaatkan alat kekuasaan di bawahnya. Terutama aparat hukum untuk mengunci lawan-lawan politiknya dengan kasus hukum seperti korupsi, asusila, dan lain sebagainya. Contoh kasus dapat dikaji di negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Thailand, Filipina, dan lain-lain.

Jadi, selain power sharing, akses terhadap sumber daya ekonomi, Kasus hukum, dalam situasi tertentu hanya akan dijadikan alat tawar menawar dalam membangun koalisi besar dalam pemerintahan. Bila itu terjadi, maka cita dan asa tentang rakyat sejahtera, bumi dan air untuk rakyat, apalagi kemakmuran rakyat, tak lebih akan jadi angan dan mimpi belaka di sebuah republik yang kaya ini. Semoga di masa akan datang, koalisi adalah kolaborasi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat semata. Wallahu ‘alam bissawab (*)

 

 

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*