Pertanyaannya juga termasuk alokasi bantuan hukum litigasi 50,1 miliar dengan kasus 6.271, non litigasi 8,9 miliar dan pembentukan pos bantuan hukum desa 3, 6 miliar. “Dengan itu apakah memadai untuk melayani seluruh kasus di Indonesia? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap anggaran ini agar tidak terjadi penyalagunaan dan benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan?”
“Sekali lagi kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharap, efisiensi ini juga menyentuh pelayanan hukum secara langsung kepada masyarakat. Bukan sekadar pada tingkat output tapi sampai pada outcome-nya,” pungkasnya depan peserta rapat.(*)





