Editor 11 November 2020

Abdullah Murdiono selakub praktisi lingkungan menambahkan perda ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum.

“Tapi kalau dilihat ini perda sudah sangat bagus mencakup setiap sektor, baik persoalan pencemaran air, tanah, udara dan laut. Sisa realisasinya mami dilapangan ini yang perlu sama sama kita kawal”, jelas Murdiono yang juga ketua Passapeda Biringkanaya Kota Makassar ini.

Lebih lanjut Ustad Fathullah yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa peranan agama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan sudah sangat sering disampaikan baik melalui mimbar ceramah maupun tekstual dalam Al-Qur’an.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*