BPK juga mengungkapkan adanya transaksi jual beli fiktif pada bisnis barang konsumen yang bergerak cepat atau Fast Moving Consumer Goods (FMCG) hingga pinjaman online (pinjol).
“Melakukan pinjaman online (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan,” jelas Isma lebih lanjut.





