Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Makassar menerapkan jam malam untuk mencegah kegiatan berkumpul atau berkerumun oleh warga. Keputusan ini diterapkan mulai Kamis 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Makassar menerapkan jam malam untuk mencegah kegiatan berkumpul atau berkerumun oleh warga. Keputusan ini diterapkan mulai Kamis 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.