Sebagai ekspektasi, semoga pilkada Gowa kedepan tidak krisis sirkulasi elit. Sebab sirkulasi elite dalam konteks suksesi kepemimpinan politik adalah salah satu syarat bagi terwujudnya iklim demokrasi yang subtansial tidak hanya pada konfigurasi formalnya saja.
Salah satu faktor yang menghambat proses sirkulasi politik salah satunya adalah politik kekerabatan dan political proxy, meski Mahkamah Konstitusi telah melegalkan politik kekerabatan dengan membatalkan beberapa pasal yang tertuang dalam UU Pilkada tahun 2015, namun politik kekerabatan tidak selamanya harus di tilik lewat kacamata hukum, tapi juga harus mempertimbangkan aspek Social justice-nya.





