Penghancuran rumah yang dilakukan Israel secara luas yang menargetkan seluruh keluarga adalah tindakan hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum hak asasi manusia internasional.
Gubernur Jenin, Akram Rjoub, mengutuk tindakan pendudukan tersebut, dengan mengatakan: “Ini adalah kejahatan lain oleh pendudukan Israel terhadap rakyat kami … Itu tidak akan merusak tekad dan kemauan kami.” Dia mengumumkan bahwa Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas memberikan instruksi untuk memberikan keluarga bantuan apa pun yang dibutuhkan untuk membantu memulihkan dan menjalani kehidupan yang layak, termasuk tempat tinggal.





