Editor 16 Februari 2021

Palestina, Celebesupdate.com-Pasukan pendudukan Israel meledakkan rumah keluarga seorang tahanan Palestina yang ditahan di penjara Israel, yang dituduh membunuh seorang pemukim Desember lalu.

Tindakan itu dilakukan seminggu setelah Pengadilan Tinggi Israel mengizinkan penghancuran gedung dua lantai tempat tinggal Muhammad Maruh Kabha, yang berbasis di desa Tura, barat daya Jenin.

Berita ini berdasarkan laporan Middle East Monitor, sebuah portal berita berbasis di Timur Tengah (https://www.middleeastmonitor.com/).

Mereka menulis lebih lanjut, pada hari Rabu, pasukan pendudukan Israel menggerebek desa tersebut dan menyatakannya sebagai zona militer tertutup sebelum melanjutkan untuk menanam bahan peledak dan menghancurkan dinding luar rumah Kabha, yang menampung istri dan empat anaknya.

Pasukan Israel dilaporkan menyerang penduduk setempat dan mencegah mereka meninggalkan atau memasuki desa, mengakibatkan seorang wanita tua tercekik dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.

Pemukim Esther Horgen terbunuh pada tanggal 20 Desember, di dekat pemukiman Tal Menashe, sebelah utara Tepi Barat yang diduduki. Kahba telah didakwa atas pembunuhannya tetapi belum dihukum.

Penghancuran rumah yang dilakukan Israel secara luas yang menargetkan seluruh keluarga adalah tindakan hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum hak asasi manusia internasional.

Gubernur Jenin, Akram Rjoub, mengutuk tindakan pendudukan tersebut, dengan mengatakan: “Ini adalah kejahatan lain oleh pendudukan Israel terhadap rakyat kami … Itu tidak akan merusak tekad dan kemauan kami.” Dia mengumumkan bahwa Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas memberikan instruksi untuk memberikan keluarga bantuan apa pun yang dibutuhkan untuk membantu memulihkan dan menjalani kehidupan yang layak, termasuk tempat tinggal.

Data yang dirilis oleh gerakan hak asasi manusia Israel, Peace Now, menunjukkan bahwa ada 661.000 pemukim ilegal Israel yang tinggal di 132 permukiman besar dan 124 pos pemukiman acak (tidak diizinkan oleh pemerintah Israel) di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, pada akhir November. Baik permukiman maupun posko dianggap ilegal menurut hukum internasional.

BACA JUGA :

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*