
Nasional,celebesupdate.com – Memasuki awal tahun 2021, rakyat kecil harus menelan pil pahit dikarenakan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III, berlaku mulai 1 Januari 2021.
Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang disahkan pada bulan Mei 2020, tahun lalu.
Berdasarkan Perpres tersebut, peserta BPJS kesehatan kelas III, per 1 Januari harus mengeluarkan isi kocek sebesar Rp 35.000, dimana sebelumnya hanya Rp 25.500.
Namun, Kepala Humas BPJS kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan iuran peserta BPJS kelas III, yakni Rp 42.000. Yang berubah hanya dari segi besaran subsidi yang diberikan pemerintah untuk peserta kelas III tersebut.
Pada tahun 2020, Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga masyarakat hanya membayar sebesar Rp 25.500. Sedangkan untuk tahun 2021, pemerintah mengurangi subsidi tersebut menjadi Rp 7.000, sehingga peserta kelas III wajib membayar Rp 35.000 perbulan nya.
Artinya, pada tahun 2021, masyarakat peserta kelas III harus merogoh isi kocek lebih sebesar Rp 9.500.
Adapun untuk peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun, sementara untuk peserta BPJS kesehatan kelas I dan II, baik tahun 2020 maupun 2021 pemerintah tidak memberikan subsidi. Artinya pembayaran peserta kelas I tetap membayar sebesar Rp 150.000, dan kelas II sebesar Rp 100.000.
Berbeda dengan Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, juga pada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, iuran nya sebesar 5 persen dari gaji. Dimana 4 persen berasal dari pemberi kerja, dan 1 persen dari pekerja.
Adapun untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda, dan anak yatim piatu, pemerintah melalui Perpres nomor 64 tahun 2020 menetapkan iuran 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 Tahun.
Laman terkait : https://www.google.com/amp/s/newsmaker.tribunnews.com/amp/2021/01/04/mulai-januari-2021-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-3-naik-berikut-rincian-tarif-untuk-kelas-1-dan-2BPmulai-januari-2021-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-3-naik-berikut-rincian-tarif-untuk-kelas-1-dan-2