Editor 31 Maret 2023

Pola beragama seperti ini lebih mengedepankan kedudukan hukum dibanding nilai moral sebuah ajaran. Prioritas pada pemahaman agama yang bersifat halal-haram ini bisa saja karena model pembalajaran fiqh seperti itu yang membentuk watak keberagamaan kita dari awal. Kita lebih banyak tercurah pada  status hukum sebuah perbuatan dibanding mencari makna mengapa perbuatan itu ditetapkan pada hukum tertentu. Ada istilahnya dalam fiqh, tapi silakan cari sendiri. Saya tidak mau pintar sendiri, atau lebih tepatnya sok pintar. Apalagi bukan bidang keilmuan saya.

Mungkin perlu sentuhan baru dalam menalar hukum-hukum dalam beragama. Termasuk memperbaharui hukum adat berkomunikasi yang menghasilkan tradisi. Misalnya, kita bisa mengajarkan kepada anak kita, kalau berbeda dengan orang, kita mengatakan “satu pendapat baru” dibanding “tidak benar itu”. Kita bisa mengatakan “menarik pandangannya” dibanding “pandangan yang aneh.” Asal tetap hati-hati mengunakan kata “kita” sebagai cara halus untuk mengatakan “anda.” Misalnya “dia isteri kita?” untuk memperhalus pertanyaan “dia isteri anda?” (*)

 

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*