Menurutnya, ia menjadikan undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sebagai pedoman dalam menyaksikan langsung Lapas. Di UU tersebut, defenisi Lapas, fungsi, asas atau pendekatan dalam pengelolaan dan pembinaan, hak dan kewajiban warga binaan, dan sebagianya, telah dijelaskan secara rinci.

“Intinya adalah melalui UU ini negara berusaha hadir dalam pengelolaan Lapas agar bisa menciptakan rasa adil dalam proses pembinaan saudara-saudara sebagai warga negara,”simpul Meity setelah mengurai secara singkat isi dari UU No 22 Tahun 2022.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kondisi Lapas di tahun pertama masa tugasnya ini, akan jadi tolak ukur dalam mengevaluasi sistem tata kelola Lapas lima tahun ke depan.
“Dalam diskusi kita ini, saya akan mencatat data atau keterangan dari ibu-ibu semua. Termasuk dari pengamatan saya secara langsung mengenai kekurangan, kondisi riil Lapas, tantangan dan kendala dalam pengelolaan, dan sebagainya.”





